Negara
adalah suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang diatur oleh pemerintahan di
wilayah tersebut. Syarat terbentuknya sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan. Sedangkan syarat lainnya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain. Sedangkan warga negara yaitu orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Dan setiap warga negara mempunyai hak yang
sama di hadapan hukum. Jadi di dalam hukum kita sama, tidak memandang derajat
atau jabatan. Unsur suatu Negara meliputi Rakyat dan penduduk. Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu Negara. Sedangkan penduduk yaitu semua orang yang tinggal dan menetap
dalam suatu negara. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan warga
negara asing. Warga negara adalah orang yang diakui sebagai warga negara. Sedangkan warga negara asing adalah orang
yang mendapat izin tinggal di Negara lain, bukan di negara tempat asalnya.
Berbicara
mengenai wilayah Negara, setiap Negara pastilah memiliki wilayah. Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Dan antar
Negara pasti memiliki batas wilayah Negara. Batas-batas wilayah negara dapat
berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut. Dan batas
buatan contohnya pagar tembok, pagar
kawat berduri. Sedangkan batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang,
garis bujur. Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain
karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui
oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan
negara lain.
Negara pun
mempunyai sifat memaksa maksudnya negara mempunyai aturan dan hukum yang
berlaku agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Dan Indonesia memiliki
bentuk Negara satuan yang suatu negara yang pemerintahannya memegang kedudukan
tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan yang bertujuan untuk
menjadikan negara maju dalam berbagai aspek kehidupan. Dan di dalamnya pasti
ada peran pemerintah yang mengatur. Pemerintah merupakan unsur terpenting dalam suatu
negara, karena tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar