Sabtu, 29 April 2017

Maraknya Musik Illegal

Disclaimer : Konten yang terkandung dalam blog ini adalah murni dari penulis. Penulis tidak bermaksud menyinggung pihak yang disebutkan di dalam isi blog tersebut. Apabila ada hal yang menyimpang, menyinggung, dan pencemaran nama baik adalah tanggung jawab penulis tanpa ada keterlibatan dari pihak lain.

INTELLECTUAL PROPERTY

     Industri musik semakin lama berkembang dan tidak terlepas dari kasus pembajakan. Di jaman sebelumnya kita haru beli vcd jika ingin mendengarkan lagu, itupun juga masih banyak oknum yang melakukan pembajakan. Apalagi dengan internet, kita jadi lebih mudah mendapatkan sebuah lagu, hanya dengan mendownload saja. Tapi apakah hal tersebut legal? Tentu saja tidak.
Bahkan sekarang masih banyak toko yang menjual VCD/DVD bajakan.

     Dari kasus di atas bahwa pembajakan di bidang musik & lagu sangat memprihatinkan, dan dengan kecanggihan teknologi internet telah mempermudah orang download atau upload lagu di internet tanpa memikirkan Hak Cipta.


     Kominfo kembali mengambil langkah dengan menutup akses terhadap 22 situs web yang melanggar hak cipta atas musik. Ke-22 situs yang dimaksud adalah:

1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wapkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.com
9. beemp3s.org
10. arenalagu.com
11. saranmu.com
12. tubidy.in
13. stafaband.info
14. memomp3.com
15. zinzhu.com
16. mp3take.com
17. kumpulbagi.com
18. onlagump3.info
19. newlagump3.com
20. targetlagu.com
21. music-corner.info
22. musicxplore.com

     Seperti informasi yang tertera di atas dapat saya simpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan.

     Perbuatan mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC).

     Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;
1) Barang siapa
     Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”

2) Dengan sengaja
     Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.

3) Tanpa hak
     Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

4) Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC
     Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
     Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.
     Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

5) Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.
     Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut.

6) Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
(1) adanya perbuatan,
(2) perbuatan tersebut melawan hukum,
(3) adanya kerugian,
(4) adanya kesalahan, dan
(5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan                           akibat/kerugian yang ditimbulkan.

     Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh.

      Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.

6) Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

     Dan untuk mengurangi pembajakan tersebut banyak industri musik meluncurkan aplikasi musik seperti JOOX. Maka dari itu, JOOX akhirnya hadir sebagai penyedia konten musik legal yang terakurasi dengan memperhatikan tren lokal, proses identifikasi dan akurasi musik yang dilakukan menghadirkan konten musik yang selalu up to date, baik lokal atau internasional. Benny Ho selaku Senior Director Tencent mengatakan bahwa dengan hadirnya JOOX besar harapan untuk mengalihkan para konsumen musik digital ilegal ini segera beralih ke musik yang legal. Mudahnya JOOX untuk diakses membuat para penikmat musik Indonesia pun segera beralih ke aplikasi musik streaming yang legal.

Referensi :
https://m.tempo.co/read/news/2015/10/26/093713124/joox-cara-baru-menikmati-musik-aman-dan-legal
http://tekno.kompas.com/read/2015/11/23/12175047/Kemenkominfo.Blokir.22.Situs.Download.Lagu.Ilegal