Selasa, 19 November 2013

Warga Negara Dan Negara

Negara adalah suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut. Syarat terbentuknya sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan. Sedangkan syarat lainnya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Sedangkan warga negara yaitu orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Dan setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Jadi di dalam hukum kita sama, tidak memandang derajat atau jabatan. Unsur suatu Negara meliputi Rakyat dan penduduk. Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu Negara. Sedangkan penduduk  yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah orang yang diakui sebagai warga negara.  Sedangkan warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di Negara lain, bukan di negara tempat asalnya.

Berbicara mengenai wilayah Negara, setiap Negara pastilah memiliki wilayah. Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara.  Dan antar Negara pasti memiliki batas wilayah Negara. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut. Dan batas buatan contohnya pagar tembok,  pagar kawat berduri. Sedangkan batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur. Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

Negara pun mempunyai sifat memaksa maksudnya negara mempunyai aturan dan hukum yang berlaku agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Dan Indonesia memiliki bentuk Negara satuan yang suatu negara yang pemerintahannya memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dalam berbagai aspek kehidupan. Dan di dalamnya pasti ada peran pemerintah yang mengatur. Pemerintah merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur.

Jadi kesimpulannya Negara mempunyai hak untuk mengatur negara dan wargan Negara itu sendiri dan setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Semua itu diberlakukan dengan dasar hukum yang berlaku agar tercipta Negara yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar